Rabu, Januari 28, 2009

Kenapa Saya Menolak Demokrasi

Sesungguhnya segala puji hanyalah milik Alloh ‘Azza wa jalla, Kami memuji-Nya, memohon ampun kepada-Nya. Dialah yang mencukupi kami dan Dialah sebaik-baik penjamin. Sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada pemimpin kami, suri tauladan bagi kami, Rasululloh Shallallaahu’alaihi wasallam, keluarga beliau, para sahabat beliau, dan para pengikut beliau sampai hari kiamat.

Prinsip Mendasar & Tujuan dari diciptakannya makhluk, diturunkannya kitab, dakwah para Rasul, Millah Ibrahim, dan al ‘urwatul wutsqa (tali ikatan yang paling kuat) yang padanya terletak keselamatan.

Ketahuilah, semoga Alloh Ta’ala merahmatimu, bahwasannya pokok permasalahan (din Islam), landasan dan tiangnya, dan kewajiban yang pertama kali Alloh wajibkan kepada anak Adam (manusia) untuk mempelajari dan mengamalkannya sebelum mewajibkan sholat, zakat, dan seluruh ibadah adalah kufur terhadap thaghut dan menjauhinya serta memurnikan tauhid kepada Alloh. Untuk tujuan inilah, Alloh menciptakan ciptaan-Nya, mengutus para rasul, menurunkan kitab-kitab, dan mensyari’atkan jihad dan istisyhad. Dan, karena ini pula terjadi permusuhan antara auliya’ur rahman dan auliya’usy syaithan, dan sebenarnya ditegakkan daulah Islamiyyah dan khilafah rasyidah.

Alloh Ta’ala berfirman:

“ Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribadah kepada-Ku” (Q.S.Adz Dzariyat: 56)

“ Dan telah kami utus pada setiap umat seorang Rasul (yang berseru), Beribadahlah kalian kepada Alloh dan jauhilah thaghut! ” (Q.S.An Nahl: 36)

“ Telah jelas antara yang benar dan yang sesat, maka barang siapa kufur terhadap thaghut dan beriman kepada Alloh, dia telah berpegang teguh dengan tali ikatan yang sangat kuat yang tidak akan putus ” (Q.S.Al Baqarah: 256)

“ Dan orang-orang yang menjauhi untuk beribadah kepada thaghut dan mereka kembali kepada Alloh, bagi mereka adalah kabar gembira. Maka berilah kabar gembira kepada hamba-hamba-Ku ” (Q.S Az Zumar:17)

Imam Malik bin Anas berkata: “Thoghut adalah segala sesuatu yang disembah (atau ditaati) selain Allah.” (Diriwayatkan dalam Al Jaami’ li Ahkaam Al Qur’an oleh Imam Al Qurtubi) Syeikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab berkata: “Dan thoghut secara umum, adalah sesuatu yang disembah selain Allah, dan itu disetujui untuk disembah, diikuti atau ditaati.” (Risalatun fii Ma’naa At Thoghut oleh Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab) Lebih lanjut, karena sebuah objek diperlakukan sebagai thoghut seharusnya disembah selain Allah, dan bagi seseorang yang menjadi thoghut dia harus setuju untuk disembah atau ditaati. Sebagai contoh thoghut adalah berhala, batu, pohon, tempat keramat, patung, kuburan atau jimat dan sebagainya yang orang-orang sembah atau mencari pertolongan darinya; keinginan, filosofi, hukum, konstitusi, selebritis, atau Nabi palsu yang orang-orang ikuti; dan penguasa, ulama serta pembuat hukum (anggota parlemen) yang melegalkan hukum mereka sendiri dan mengadili dengan hukum dan konstitusi buatan manusia.

Setiap orang yang menjadikan dirinya sebagai musyarri’ (yang menetapkan syari’at) selain Alloh, baik dia seorang penguasa atau rakyat biasa, baik dia seorang wakil rakyat yang berada di dalam as sulthah at tasyri’iyyah (dewan legislatif), atau dia sebagai rakyat biasa yang diwakili oleh dewan perwakilan rakyat, artinya dia adalah orang yang ikut memilih para wakil rakyat itu. Sebab karena perbuatannya itu, dia telah melampaui batas dari tujuan diciptakan dirinya. Sedangkan sesungguhnya dia diciptakan hanya untuk menjadi hamba Alloh dan diperintahkan untuk mematuhi syari’at-Nya, akan tetapi dia malah menolak, menyombongkan diri, melampaui batas dan menerjang batasan-batasan yang telah ditetapkan Alloh Ta’ala. Lalu dia pun hendak menyetarakan dirinya dengan Alloh dan bersekutu dengan Alloh dalam memiliki hak tasyri’ (menetapkan syari’at), yang hak tersebut tidak boleh dimiliki oleh selain Alloh ‘Azza wa jalla. Maka, setiap orang yang melakukan hal itu, dia telah menjadikan dirinya sebagai ilah musyarri’ (tuhan yang menetapkan syari’at). Tak diragukan lagi, orang semacam ini termasuk pentolan-pentolan thaghut.

Alloh Ta’ala berfirman:

“ Mereka hendak berhukum kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk kufur kepadanya ” (Q.S.An Nisa: 60)

Syikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan; “ Oleh karena itu, orang yang dijadikan pemutus perkara, seperti hakim yang memutuskan perkara dengan selain Kitabullah (Al Qur’an) adalah thaghut ” (Majmu’ Fatawa:XXVIII/201)

Dan, Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan; “ Thaghut adalah segala sesuatu yang melampaui batas, yang berupa ma’bud (yang diibadahi) atau matbu’ (yang diiikuti) atau mutha’ (yang ditaati). Sehingga, thaghut adalah semua orang yang dijadikan pemutus perkara, selain Alloh dan Rasul-Nya, di dalam suatu kaum, atau mereka yang ibadahi selain Alloh, atau yang mereka ikuti tanpa dasar keterangan dari Alloh, atau yang mereka taati pada perkara-perkara yang mereka tidak mengetahui bahwa taat kepadanya merupakan taat kepada Alloh” (A’lamul Muwaqqi’in ‘An Rabbil ‘Alamin:I/50)

Alloh Ta’ala berfirman:

“ Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu yang menetapkan untuk mereka syari’at din yang tidak diizinkan oleh Alloh. Seandainya bukan karena kalimatul fashli (ketetapan Alloh) tentu mereka dibinasakan ” (Q.S.Asy Syura:21)

“ Sungguh telah ada suri tauladan yang baik bagi kalian pada Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya ketika mereka mengatakan kepada kaum mereka; Sungguh kami bara’ (berlepas diri dan memusuhi) kepada kalian dan kepada apa yang kalian ibadahi selain Alloh. Kami kufur terhadap kalian dan telah nyata permusuhan dan kebencian di antara kami dan kalian selama-lamanya sampai kalian beriman hanya kepada Alloh semata” (Q.S.Al Mumtahanah:4)

Demokrasi adalah Din (Agama) kafir yang bid’ah dan status para penganutnya adalah antara menjadi rabb-rabb (orang-orang yang dipertuhankan) yang berfungsi (berperan) sebagai pembuat syari’at dan menjadi pengikut-pengikut yang beribadah kepada rabb-rabb tersebut

Ketahuilah bahwasanya asal istilah keji “demokrasi” adalah dari bahasa yunani, bukan dari bahasa arab. Ini adalah kata majemuk dari dua kata: demos, yang berarti rakyat dan kratos, yang berarti pemerintahan, kekuasaan, atau hukum. Dengan demikian arti dari istilah “demokrasi” adalah pemerintahan rakyat, atau kekuasaan rakyat, atau hukum rakyat. Menurut para penganutnya, ini merupakan ciri yang paling menonjol di dalam demokrasi. Atas dasar itu pula, mereka senantiasa memuja-mujanya. Padahal, wahai saudaraku ia adalah ciri yang paling prinsipil di dalam kekafiran, kesyirikan, dan kebathilan. Ia sangat berlawanan dan bertentangan dengan dinul Islam dan millatut tauhid.

Dari pembahasan diatas, kita telah memahami bahwasannya tujuan mendasar diciptakannya manusia, diturunkannya kitab-kitab, diutusnya para Rasul, serta tali ikatan yang paling agung di dalam Islam adalah mentauhidkan Alloh dalam beribadah dan menjauhi peribadatan kepada selain-Nya. Bahwasannya pula, ketaatan di dalam hukum adalah termasuk ibadah yang harus ditauhidkan untuk Alloh. Jika tidak maka seseorang menjadi musyrik bersama orang-orang yang binasa.

Dan sama saja, apabila hak khusus ini diwujudkan dalam bentuk demokrasi yang sesuai dengan hakikatnya sehingga kekuasaan itu diberikan kepada mayoritas rakyat, yang itu merupakan cita-cita tertinggi para penganut demokrasi dari kalangan kaum sekuler atau orang-orang yang mengaku menganut dinul Islam. Demokrasi ini merupakan bentuk kekafiran terhadap Alloh yang Maha Agung dan bentuk kesyirikan terhadap Rabb (penguasa) langit dan bumi serta bertentangan dengan millatut tauhid dan din para Rasul. Hal itu dikarenakan beberapa sebab, diantaranya :

Pertama, karena di dalam demokrasi, yang menetapkan hukum adalah rakyat, dan demokrasi adalah kekuasaan thaghut, bukan kekuasaan Alloh.

Alloh Ta’ala berfirman:

“ Dan putuskanlah perkara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Alloh dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu mereka, dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka menyelewengkanmu dari sebagian apa yang diturunkan Alloh kepadamu “ (Q.S.Al Ma’idah:49)

Kedua, karena demokrasi adalah berkuasanya rakyat atau berkuasanya thaghut berdasarkan undang-undang dan bukan berdasarkan syari’at Alloh ‘Azza wa jalla.

Alloh Ta’ala berfirman:

“ Jika kalian berselisih mengenai sesuatu maka kembalikanlah permasalahan itu kepada Alloh dan Rasul jika kalian beriman kepada Alloh dan hari akhir, hal itu lebih baik dan lebih bagus kesudahannya “ (Q.S.An Nisa’:59)

Sedangkan (din) demokrasi mengatakan: “ Jika kalian berselisih pendapat mengenai sesuatu maka kembalikanlah permasalahan itu kepada rakyat, dan penguasa sesuai dengan undang-undang buatan dan hukum manusia..!!”

Alloh Ta’ala berfirman:

“ Celaka kalian dan apa yang kalian ibadahi selain Alloh, apakah kalian tidak berakal “ (Q.S.Al Anbiya’:67)

Ketiga, sesungguhnya demokrasi merupakan buah dari sekulerisme yang keji.

Ini karena sekulerisme adalah ideologi kafir yang bertujuan untuk menyingkirkan din dari kehidupan atau memisahkan din dari negara dan kekuasaan. Demokrasi bukanlah kekuasaan Alloh yang Maha Besar lagi Maha Tinggi. Sebagaimana yang engkau lihat, demokrasi itu tidak menaruh sedikit pun nilai terhadap syari’at Alloh ‘Azza wa jalla.

Oleh karena itu, seandainya seluruh rakyat mengatakan kepada thaghut atau kepada rabb-rabb (tuhan-tuhan) yang ada di dalam demokrasi, “ kami ingin berhukum dengan apa yang diturunkan Alloh. Tidak ada seorang pun yang berhak menetapkan undang-undang, baik itu rakyat atau orang-orang yang mewakilinya di dewan perwakilan rakyat atau penguasa. Kami pun ingin menjalankan hukum Alloh terhadap orang yang murtad, berzina, mencuri, dan orang yang minum khamr,…Dan kami ingin mewajibkan kepada perempuan untuk memakai hijab, menjaga kehormatannya, dan melarangnya untuk tabarruj (menampakkan perhiasan), telanjang, berbuat kotor, jahat, zina, liwath (homoseks), dan perbuatan-perbuatan keji yang lain….!! “ Tentu, dengan serta merta, mereka (thaghut atau kepada rabb-rabb demokrasi) akan menjawab: “ Ini bertentangan dengan din kebebasan demokrasi…!!!”

Jadi inilah yang disebut dengan kebebasan demokrasi, yaitu membebaskan diri dari din Alloh dan syari’at-syari’at-Nya serta melanggar hukum-hukum-Nya. Adapun syari’at yang ditetapkan di dalam undang-undang manusia dan hukum-hukumnya maka ia harus dilindungi, disucikan, dan dijaga menurut ajaran demokrasi buruk mereka. Bahkan, setiap orang yang menentangnya, menyelisihn ya, atau melawannya maka dia harus dikucilkan bahkan dihukum.

Alloh Ta’ala berfirman:

“ Apakah rabb-rabb yang bermacam-macam itu lebih baik ataukah Alloh yang Maha Esa lagi Maha Kuasa untuk memaksa? Tidaklah yang kalian ibadahi selain Alloh itu, kecuali nama-nama yang kalian dan bapak-bapak kalian tetapkan, yang tidak ada keterangan yang Alloh turunkan tentangnya “ (Q.S.Yusuf:39-40)

“ Dan katakanlah, ‘Kebenaran itu dari Rabb-mu, maka barang siapa menghendaki untuk beriman, silakan beriman dan barang siapa menghendaki untuk kafir silakan kafir.’ Sesungguhnya Kami telah siapkan bagi orang-orang zhalim nar (neraka). “ (Q.S.Al Kahfi:29)

“ Apakah selain din (agama) Alloh yang mereka kehendaki, padahal kepada-Nya-lah seluruh apa yang ada di langit dan bumi menyerahkan diri, baik dengan suka rela maupun secara terpaksa, dan hanya kepada-Nya-lah mereka dikembalikan. Katakanlah: Kami beriman kepada Alloh dan kepada apa yang diturunkan kepada kami, serta kepada apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishaq, Ya’qub, dan anak-anaknya, dan kepada apa yang diberikan kepada Musa, Isa dan para Nabi dari Rabb mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorang pun antara mereka, dan kami berserah diri kepada-Nya. Dan barang siapa mencari din (agama) selain Islam maka sekali-kali tidak akan diterima amalannya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi “ (Q.S.Ali Imran:83-85)

Demokrasi datang untuk menyatakan kepada kita bahwa rakyat menjadi acuan utama dan penentu di dalam sistem tersebut. Di tangan merekalah keputusan dan ketetapan semua permasalahan. Jadi, pada hakikatnya sistem demokrasi ingin mengatakan: “ Tidak ada yang bisa menolak dan mengganggu-gugat keputusan rakyat, di tangan merekalah ketentuan hukum dan kepada mereka pula urusan rakyat dikembalikan. Keinginan rakyat adalah suci, pilihan mereka adalah sebuah keharusan, pendapat mereka adalah prioritas yang harus dihormati, hukum yang mereka tetapkan adalah bijaksana dan adil. Siapa yang dianggap mulia oleh rakyat, berarti dia mulia dan siapa yang dianggap rendah oleh mereka maka dia rendah. Maka, apa yang dihalalkan oleh rakyat, itulah yang halal dan apa yang mereka haramkan, itulah yang haram. Dan undang-undang atau aturan yang mereka sepakati maka itulah yang legal.” Selain itu, maka tidak ada nilai dan timbangannya, walau pun itu adalah agama yang lurus dan syari’at dari Alloh Rabb semesta alam.

Slogan “ dari rakyat untuk rakyat”, merupakan inti dari faham demokrasi yang menjadi poros utama dari semua masalah yang diaturnya. Demokrasi tidak ada esensinya, selain dengan slogan ini. Inilah sebenarnya din (agama) demokrasi yang diagung-agungkan siang dan malam. Inilah yang dinyatakan sendiri oleh para penggagas dan penyerunya di depan masyarakat dunia. Ini pulalah yang kita saksikan dan kita lihat dengan mata kepala sendiri di dalam realita kehidupan. Ringkasnya, prinsip ajaran demokrasi dengan berbagai cabang dan definisinya yang beragam dibangun di atas prinsip-prinsip berikut:

1. Rakyat adalah rujukan utama kekuasaan, terutama kekuasaan dalam pembuatan undang-undang.

Hal ini terlaksana dengan penunjukkan wakil-wakil rakyat di dalam majelis parlemen untuk melaksanakan tugas pembuatan undang-undang. Dengan kata lain, pembuat aturan yang dipatuhi di dalam sistem demokrasi adalah manusia, bukan Alloh. Ini artinya, “tuhan” yang diibadahi dan ditaati dalam hal menentukan aturan hidup (undang-undang) dan menentukan halal-haram adalah rakyat, manusia, makhluk …., bukan Alloh. Ini jelas sebuah kemusyrikan, kekafiran, dan kesesatan. Karena ia bertentangan dengan prinsip-prinsip utama agama dan tauhid, juga karena mengandung sikap mensejajarkan manusia yang lemah ini dengan Alloh di dalam urusan yang menjadi kekhususan-Nya sebagai Dzat yang diibadahi.

Alloh Ta’ala berfirman:

“ Hukum itu semata-mata hanyalah milik Alloh, Dia memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain kepada-Nya “ (Q.S.Yusuf:40)

“ Dan tidak ada seorang pun yang menjadi sekutu Alloh di dalam urusan hukum “ (Q.S.Al Kahfi:26)

“ Dan apa saja urusan yang kalian perselisihkan, maka keputusan hukumnya adalah kepada Alloh “ (Q.S.Asy Syura:10)

“ Dan hendaklah kamu memberikan keputusan hukum kepada mereka berdasarkan apa yang diturunkan oleh Alloh dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka, dan hati-hatilah kepada mereka kalau sampai mereka memperdayakanmu dari sebagian apa yang diturunkan Alloh kepadamu “

(Q.S.Al Ma’idah:49)

2. Sistem demokrasi dibangun diatas prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Artinya, semua orang yang hidup di bawah naungan demokrasi, dipersilakan meyakini keyakinan apa saja dan memeluk agama apa saja, dipersilakan pindah dari agama satu ke agama apa saja, kapan pun dia mau; walaupun pindah agama itu adalah pindah dari agama Alloh sekalipun, menuju keyakinan atheis atau menyekutukan Alloh dalam ibadah.

3. Demokrasi berdiri di atas prinsip menjadikan rakyat sebagai penentu hukum atau peraturan, dimana semua masalah dan perselisihan hukumnya dikembalikan kepadanya.

Berhukum dengan hukum yang diturunkan Alloh ‘Azza wa jalla adalah wajib bagi tiap-tiap kaum muslimin dan muslimat.

Alloh Ta’ala berfirman:

“ Janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir “ (Q.S.Al Ma’idah:44)

“ Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim “

(Q.S.Al Ma’idah:45)

Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik “ (Q.S.Al Ma’idah:47)

4. Demokrasi dibangun di atas prinsip kebebasan berekspresi dan mengungkapkan pendapat, apa pun bentuknya, bahkan pendapat yang mengandung pelecehan dan penghinaan terhadap nilai-nilai agama.

5. Demokrasi dibangun di atas prinsip pemisahan antara agama dengan negara, politik, dan kehidupan sehari-hari

6. Demokrasi dibangun di atas prinsip kebebasan mendirikan organisasi dan perkumpulan, apa pun bentuknya dan apa pun keyakinannya, dasar pemikiran, dan landasan moral yang dianut oleh perkumpulan itu.

7. Demokrasi mengacu pada bagaimana sikap mayoritas rakyat dan membangun semua urusan berdasarkan keinginan mayoritas. Walaupun mayoritas tersebut menyepakati sebuah kesesatan dan kekafiran yang nyata.

Dan Rasululloh Shallallaahu’alaihi wasallam bersabda:

“ Sesungguhnya, orang yang hidup sepeninggalanku di antara kalian, akan menyaksikan banyak perselisihan. Maka, pegang teguhlah sunnahku dan sunnah para khalifah yang lurus dan mendapat petunjuk, gigitlah semua itu dengan gigi geraham. Dan hindarilah oleh kalian perkara-perkara baru, karena semua perkara yang diada-adakan (bid’ah) itu sesat “ (HR.Tirmidzi dan Abu Dawud)

Meskipun fakta menunjukan betapa buruk hasil dari penggunaan sistem demokrasi ini, yang mengakibatkan perpecahan dan kelemahan umat, permusuhan dan perselisihan, dimana jama’ah muslim berubah menjadi kelompok-kelompok terpisah, satu golongan menjadi bermacam-macam golongan, satu organisasi pergerakan menjadi bermacam-macam organisasi pergerakan, yang saling terpisah dan saling membenci, dan masih banyak lagi dampak buruk lainnya, tetapi masih saja ada orang yang menganggap sistem demokrasi adalah sistem yang baik dan membelanya seolah mereka adalah para pencetus dan perumusnya. Hati mereka dijadikan cenderung menyukai demokrasi, sebagaimana dahulu hati Bani Israil dijadikan suka pada penyembahan terhadap anak sapi.

Pendengaran mereka tidak memberi manfaat kepada mereka yang menjadikan mereka takut terhadap ayat-ayat Al Qur’an dan nash-nash syar’i. Penglihatan mereka tidak memberi manfaat kepada mereka sehingga mereka tidak bisa menyaksikan fakta menyedihkan yang disebabkan dari penerapan sistem demokrasi.

Sebagian mereka beralasan ingin meraih mashlahat dan keinginan (untuk) memperkokoh posisi di dalam kekuasaan melalui sistem demokrasi. Mereka menjadikan demokrasi sebagai sarana untuk mencapai tujuan-tujuan agama tanpa memperdulikan apakah sarana-sarana yang mereka gunakan itu sah menurut syari’at dan agama Alloh, ataukah tidak. Mereka terjerumus ke dalam kubangan tawar-menawar pada urusan-urusan agama yang bersifat prinsip dan manhaj dengan mengatasnamakan mashlahat dan meraih tujuan yang lebih besar.

Pada akhir pembahasan ini, mari kita renungi ayat-ayat Alloh ‘Azza wa jalla berikut ini:

Alloh Ta’ala berfirman:

Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Alloh telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu “ (Q.S.An Nisa’:61)

Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan “ (Q.S.Hud:112)

“ Dan ikutilah apa yang diwahyukan kepadamu, dan bersabarlah hingga Alloh memberi keputusan dan Alloh adalah sebaik-baik pemberi keputusan “ (Q.S.Yunus:109)

“ Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Alloh, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Alloh kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Alloh), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Alloh menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik “ (Q.S.Al Ma’idah:49)

“ Maka berpegang teguhlah kamu kepada agama yang telah diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya kamu berada di atas jalan yang lurus “

(Q.S.Az Zukhruf:43)

“ Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Hanya sedikit saja dari mereka yang mau ingat “ (Q.S.Al A’raf:3)

“ Dan bahwasannya inilah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan lain, karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Alloh agar kamu bertakwa “

(Q.S.Al An’am:153)

“ Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Alloh dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Alloh. Mereka itulah orang-orang yang benar “ (Q.S.Al Hujuraat:15)

Wahai Saudaraku… Alloh ‘Azza wa jalla sedang menyaksikan diri mu…

Apakah kalian berani menyangsikan bahkan menolak

Kebenaran ayat suci Al Qur’an di atas?,

Wahai Saudaraku.. Apakah kalian mengaku umat ISLAM, sedangkan kalian menyetujui hukum manusia (demokrasi) yang mana bukan syari’at Alloh?.

bahkan ada sebagian kalian yang ikut andil dalam membuat hukum

selain hukum syari’at Alloh,

(sungguh berani kalian menandingi Alloh ‘Azza wa jalla)

Apakah pantas kalian menyebut diri kalian ISLAM?

Wahai saudaraku… Selamatkan diri & keluarga kalian…

Kembalilah ke jalan yang lurus

“ Dan bahwasannya inilah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan lain, karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Alloh agar kamu bertakwa “

(Q.S.Al An’am:153)

“ Dan orang-orang yang menjauhi untuk beribadah kepada thaghut dan mereka kembali kepada Alloh, bagi mereka adalah kabar gembira. Maka berilah kabar gembira kepada hamba-hamba-Ku ” (Q.S Az Zumar:17)

“ Ya..Alloh saksikanlah bukankah telah saya sampaikan… saksikanlah..”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar