Sabtu, Februari 07, 2009

LARANGAN MELAKUKAN ISBAL PADA PAKAIAN

Segala puji bagi Allah Subhana Wata'ala yang telah mmberikan nikmat kepada para hambanya berupa pakaian yngmenutup aurat aurat mereka dan memperindah bentuk mereka. Dan ia telahmenanjurkan untuk memakai pakian takwa dan mengabarkan bahwa itu adalah sebaik-baiknya pakaian. Saya bersaksi tidak ada yang diibadahi selain Allah Subhana Wata'ala yang maha esa. Tiada sekutu baginya miliknya segenap kekuasan dilangit dan di bumi dan kepadanya kembali segenap makhluk di hari akhir. Dan saya bersaksi bahwa muhammad itu ialah utusan Allah Subhana Wata'ala. Dan tidak ada satupun kebaikan kecuali telah diajarkan beliau kepada ummatnya. Dan tidak ada suatu kejahatan kecualai teklah diperingatkann beliau kepada ummatnya agar jangan mlakukannya. Semuga salawat serta salam tercurah kepada beliau, keluarganya, dan para sahbatnya dan orang yang berjalan di atas manhaj beliau dan berpegang kepda sunnah beliau. Setelah itu :
Wahai kaum muslimin, bertakwalah kalian kepada Allah Subhana Wata'ala ta'ala.
Allah Subhana Wata'ala telah berfirman :
" Wahai anak adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah itu perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda kebesaran Allah Subhana Wata'ala mudah mudahan mereka selalu ingat." (al 'arof -26)
Allah Subhana Wata'ala memberikan nikmat kepada para hambanya berupa pakaian dan keindahan. Dan pakaian yang dimaksudkan oleh ayat ini ialah pakaian yang menutupi aurat. Dan ar riisy yang dimaksud ayat ini adalah memperindah secara dlohir. maka pakaian adalah suatu kebutukan yang penting, sedangkan ar riisy adalah kebutuhan pelengkap.
Imam Ahmad meriwatkan dalam musnadnya, beliau berkata :
Abu umamah pernah memakai pakaian baru, ketika pakaian itu lusuh ia berkata : segala puji bagi Allah Subhana Wata'ala yang telah memberikan pakai ini kepadaku guna menutupi auratku dan memperindah diriku dalam kehidupanku kemudian ia berkata : Aku mendengar Umar Ibn Khattab berkata : Rosulallah bersabda :
" Siapa yang mendapatkan pakaian baru kemudian memakainya. Dan kemudian telah lusuh ia berkata segala puji bagi Allah Subhana Wata'ala yang telah membreikan pakaian ini kepada ku guna menutupi auratku dan memperindah diriku dalam kehidupanku dan mengambil pakaian yang lusuh dan menyedekahkannya, dia berada dalam pengawasan dan lindungan dan hijab Allah Subhana Wata'ala, hidup dan matinya. (HR Ahmad, turmudzi dan Ibn Majah. Dan Turmudzi berkata hadis ini Gharib )
Ketika Allah Subhana Wata'ala telah memberikan pakaian tubuh yang digunakan untuk menutup aurat, membalut tubuh dan memperindah bentuk, Allah Subhana Wata'ala memperingatkan bahwa ada pakaian yang lebih bagus dan lebih banyak faedahnya yaitu pakaian taqwa. Yang pakaian taqwa itu ialah menghiasi diri dengan berbagai keutamaan-keutamaan. Dan membersihkan dari berbagai kotoran. Dan pakaian taqwa adalah tujuan yang dimaukan. Dan siapa yang tidak memakai pakaian taqwa, tidak manfaat pakaian yang melekat di tubuhnya.
Bila seseorang tidak memakai pakaian taqwa
Berarti ia telanjang walaupun ia berpakaian

Maksudnya :
Pakaian yang disebut tadi adalah agar kalian agar mengingat nikmat Allah Subhana Wata'ala dan menyukurinya. Dan hendaknya kalian ingat bagaimana kalian butuh kepada pakaian dlohir dan bagaimana kalian butuh kepada pakaian bathin. Dan kalaian tahu faedah pakaian bathin yang tidak lain adalah pakaian taqwa.
Wahai para hamba Allah Subhana Wata'ala, sesungguhnya pakaian adalah salah satu nikmat Allah Subhana Wata'ala kepada para hambanya yang wajib disyukuri dan di puji. Dan pakaian itu memiliki beberapa hukum syariat yang wajib diketahui dan diterapkan. Para pria memiliki pakaian khusus dalam segi jenis dan bentuk. Wanita juga memiliki pakaian khusus dalam segi jenis dan bentuk. Tidak boleh salah satunya memakai pakaian yang lain. Karena rasullAllah Subhana Wata'ala telah melaknat laki-laki yang meniru wanita dan wanita yang meniru laki laki.(HR Bukhori, Abu Daud, Turmudzi dan Nasa'i). Dan Nabi juga bersabda : "Semoga Allah Subhana Wata'ala melaknat wanita yang memakai pakian laki-laki dan laki-laki yang memakai pakain wanita."( HR Ahmad, Abu Daud, Nasa'I, Ibnu Majah, dan Ibnu Hiban dan beliau mensahihkannya, serta Al Hakim, beliau berkata : Hadits ini sahih menurut sayarat Muslim).
Haram bagi pria untuk melakukan Isbal pada sarung, pakian, dan celana. Dan ini termasuk dari dosa besar.
Isbal adalah menurunkan pakaian dibawah mata kaki. Allah Subhana Wata'ala telah berfirman :
"Dan janganlah engkau berjalan diats muka bumi ini dengan sombong, karna sesungguhnya Allah Subhana Wata'ala tidak suka kepada setiap orang yang sombong lagi angkuh."( Luqman: 18 )
Dari umar RA, ia berkata : Rasullulah SAW bersabda : "Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah Subhana Wata'ala tidak akan melihatnya di hari kiamat." ( Hr Bukhari dan yang lainnya ).
Dan dari Ibnu umar juga, Nabi bersabda :
"Isba berlaku bagi sarung, gamis, dan serba. Barang siapa yang menurunkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah Subhana Wata'ala dihari kiamat." ( Hr Abu Daud, Nasa'I, dan Ibnu Majah. Dan hadits ini adalah hadits yang sahih ).
Dari Abu Hurairah, dari Nabi ShalAllah Subhana Wata'alau'alaihi wa sallam, beliau bersabda :
"Allah Subhana Wata'ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong". (Mutafaqun'alaihi)
Dalam riwayat Imam Ahmad dan Bukhari dengan bunyi :
”Apa saja yang berada dibawah mata kaki berupa sarung, maka tematnya dineraka."
Rasullullah ShallAllah Subhana Wata'alau'alaihi wa sallam bersabda :
"Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhana Wata'ala di hari kiamat. Tidak dilihat dan dibesihkan (dalam dosa) serta akan mendapatkan azab yang pedih, yaitu seseorang yang melakukan Isbal (musbil), pengungkit pemberian, dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." (Hr Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Naa'I, dan Ibnu Majah)
Wahai para hamba Allah Subhana Wata'ala, dalam keadaan kita mengetahi ancaman keras bagi pelaku Isbal, kita lihat sebagian kaum muslimin tidak mengacuhkan masalah ini. Dia membiarkan pakaiannya atau celananya turun melewati kedua mata kaki. Bahkan kadang-kadang sampai menyapu tanah. Ini adalah merupakan kemungkaran yang jelas. Dan ini merupakan keharaman yang menjijikan. Dan merupakan salah satu dosa yang besar. Maka wajib bagi orang yang melakukan hal itu untuk segera bertaubat kepada Allah Subhana Wata'ala dan juga segera menaikan pakaiannya kepada sifat yang disyari'atkan.
Rasullullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Sarung seorang mukmin sebatas pertengahan kedua betisnya. Tidak mengapa ia menurunkan dibawah itu selama tidak menutupi kedua mata kaki. Dan yang berada dibawah mata kaki tempatnya di neraka. (Hr Malik dalam Muwaththa' ,dan Abu Daud dengan sanad yang sahih)
Ada juga pihak yang selain pelaku Isbal, yaiutu orang-orang yang menaikan pakaian mereka diatas kedua lututnya, sehingga tampak paha – paha mereka dan sebagainya, sebagaimana yang dilakukan klub – klub olahraga di lapangan – lapangan. Dan ini juga dillakukan oleh sebagian karyawan.
Kedua paha adalah aurat yang wajib ditutupi dan haram dibuka. Dari 'Ali RA, ia berkata : Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Jangan engkau singkap kedua pahamu dan jangan melihat paha orang yang masih hidup dan juga yang telah mati." (Hr Abu Daud, Ibnu Majah, dan Al Hakim. Al Arnauth berkata dalam Jami'il Ushul 5/451 : "sanadnya hasan")
Semoga Allah Subhana Wata'ala memberikan manfaat kepadaku dan anda sekalian melalui hidayah kitab-Nya. Dan semoga Allah Subhana Wata'ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang mendengarkan ucapan yang benar kejadian mengikutinya. Allah Subhana Wata'ala Ta'ala berfirman :
"Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kalian kepada Allah Subhana Wata'ala. Sesungguhnya Allah Subhana Wata'ala sangat keras hukuman-Nya (Al Hassyr : 7)

HUKUM MENURUNKAN PAKAIAN ( ISBAL )
BAGI PRIA

Rosulallah bersabda :
"Apa yang ada dibawah kdua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di neraka" (HR.Bukhori)
Dan beliau berkata lagi ;
"Allah Subhana Wata'ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong"
dan dalam sebuah riwayat yang berbunyi :
" Allah Subhana Wata'ala tidak akan melihat di hari kiamat kepada orang-orang yang menyeret pakaiannya karena sombong." (HR. Malik, Bukhori, dan Muslim)
dan Beliau juga Bersabda ;
" Ada 3 golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah Subhana Wata'ala di hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan ( dari dosa) serta mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." (HR. Muslim, Ibn Majah, Tirmidzi, Nasa'i).
musbil (pelaku Isbal) adalah seseorang yang menurunkan sarung atau celananya kemudian melewati kedua mata kakinya. Dan Al mannan yang tersebut pada hadist diatas adalah orang yang mengungkit apa yang telah ia berikan. Dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu adalah seseorang yang dengan sumpah palsu ia memromosikan dagangannya. Dia bersumpah bahwa barang yang ia beli itu dengan harga sekian atau dinamai dengan ini atau dia menjual dengan harga sekian padahal sebenarnya ia berdusta. Dia bertujuan untuk melariskan dagangannya.
Dalam sebuah hadist yang berbunyi :
"Ketika seseorang berjalan dengan memakai prhiasan yang membuat dirinya bangga dan bersikap angkuh dalam langkahnya, Allah Subhana Wata'ala akan melipatnya dengan bumi kemudian dia terbenam di dalamya hingga hari kiamat. (HR. Mutafaqqun 'Alaih)
Rosulallahlullah bersabda :
" Isbal berlaku pada sarung, gamis, Serban. Siapa yang menurunkan sedikit saja karena sombong tidak akan dilihat Allah Subhana Wata'ala pada hari kiamat." (HR Abu Dawud dengan sanad Shohih).
Hadist ini bersifat umum. Mencakup pakaian celana dan yang lainnya yang yang masih tergolong pakaian. RosulallahlAllah Subhana Wata'ala mengabarkan dengan sabdanya ;
" Sesungguhnya Allah Subhana Wata'ala tidak menerima shalat seseorang yang melakukan Isbal." (HR. Abu dawud dengan sanad yang shahih. Imam Nawawi mengatakan didalam Riyadlush Sholihin dengan tahqiq Al Anauth hal: 358)
Melalui hadist-hadist Nabi yang mulia tadi menyatakan bahwa menurunkan pakaian di bawah kedua mata kaki dianggap sebagai suatu perkara yang haram dan salah satu dosa besar yang mendapatkan ancaman keras berupa neraka. Memendekkan pakaian hingga setengah betis lebih bersih dan lebih suci dari kotoran kotoran . Dan itu juga merupakan sifat yang lebih bertakwa kepada Allah Subhana Wata'ala . Oleh karena itu wajib bagimu wahai saudaraku muslimin, untuk memendekkan pakaianmu diatas kedua mata kaki karena taat kepada Allah Subhana Wata'ala dan mengharapkan pahala-Nya dan mentaati rasullallah . Dan juga kamu melakukannya karena takut akan hukuman Allah Subhana Wata'ala dan mengharapkan pahala-Nya. Agar engkau menjadi panutan yang baik bagi orang lain. Maka segeralah bertaubat kepada Allah Subhana Wata'ala dengan melakkukan taubat Nasuha (bersungguh-sungguh) dengan terus melaksanakan ketaatan kepada-Nya. Dan hendaknya engkau telah menyesal atas apa yang kau perbuat. Hendaknya engkau sungguh sungguh tidak untuk tidak megulangi perbuatan maksiat kepada Allah Subhana Wata'ala dimasa mendang, karena Allah Subhana Wata'ala menerima taubat orang yang mau bertaubat kepada-Nya, karena ia maha penerima taubat lagi maha penyayang.
Ya Allah Subhana Wata'ala, terimalah taubat kami, sungguhnya engkau maha penerima taubat lagi maha penyayang.
Ya Allah Subhana Wata'ala berilah kami dan semua saudara saudara kami kaum muslimin bimIbngan untuk menuju apa yang engkau ridloi, karena sesungguh-Nya engkau maha kuasa terhadap segala seseuatu. Dan semoga shalawat serta salam tercurahkan kepada Muhammad, keluarganya dan sahabatnyanya.

BEBERAPA FATWA TENTANG HUKUMNYA MEMANJANGKAN PAKAIAN KARENA SOMBONG DAN TIDAK SOMBONG

Pertanyaan :
Apakah hukumnya memanjangkan pakaian jika dilakukan karena sombong atau karena tidak sombong. Dan apa hukum jika seseorang terpaksa melakukakannya, apakah karena paksaan keluarga atau karena dia kecil atau karena udah menjadi kebiasaan ?
Jawab :
Hukumnya haram sebagaimana sabda Nabi :
"Apa yang dibawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di neraka " (HR.Bukhori dalam sahihnya )
Imam Muslim meriwayatkan dalam shahih Abu Dzarr ia berkata: Rosulallahlullah bersabda: " Ada 3 golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah Subhana Wata'ala di hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan (dari dosa) serta mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pmberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." ( HR. Muslim, Ibn Majah, Tirmidzi, Nasa'i).
Kedua hadist ini semakna dengan mencakup musbil yang somong atau karena sebab lain. Karena Rosulallah mengucapkan dengan bentuk umum tanpa mengkhususkan . Kalau ia melakukan karena sombong maka dosa yang ia lakukakan akan lebih besar lagi dan ancamannya lebih keras, Rosulallah bersabda : "Allah Subhana Wata'ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong". (Mutafaqun'alaihi)
Tidak boleh menganggap bahwa larangan melakukan Isbal itu hanya karena sombong saja, karena rasullullah tidak memberikan pengecualian hal itu dalam kedua hadist yang telah kita sebutkan tadi, sebagaiman juga beliau tidak memberikan pengecualian dalam hadist yang lain, rasul bersabda :
"jauhilah olehmu Isbal, karena ia termasuk perbuaan yang sombong" (HR Abu Daud, Turmudzi dengan sanad yang shahih).
Beliau menjadikan semua perbuatan Isbal termasuk kesombongan karena secara umum perbuatan itu tidak dilakukan kecuali memang demikian. Siapa yang melakukannya tanpa diiringi rasa sombong maka perbuatannya bisa menjadi perantara menuju kesana. Dan perantara dihukumi sama dengan tujuan . dan semua perbuatan itu adalah perbuatan berlebihan lebihan dan mengancam terkena najis dan kotoran.
Oleh Karena itu umar Ibn khattab melihat seorang pemuda berjalan dalam keadaan pakaiannya menyeret di tanah, ia berkata kepadanya :
"Angkatlah pakaianmu, karena hal itu adalah sikap yang lebih taqwa kepada rabbmu dan lebih suci bagi pakaianmu ( Riwayat Bukhari lihat juga dalam al Muntaqo min Akhbaril Musthafa 2/451 )
Adapun Ucapan Nabi kepada Abu Bakar As Shiddiq ketika ia berkata :
" wahai Rasulallah , sarungku sering melorot kecuali aku benar-benar menjaganya,
Maka beliau bersabda :
" Engkau tidak termasuk golongan yang melakukan itu karena sombong." (Mutafaqqun Alaih).
Yang dimaksudkan oleh oleh Rasulullah bahwa orang yang benar-benar menjaga pakaiannya bila melorot kemudian menaikkannya kembali tidak termasuk golongan orang yang menyeret pakaiannya karena sombong. Karena dia (yang benar-benar menjaga ) tidak mel;akukan Isbal. Tapi pakaian itu melorot kemudian dinaikkannya kembali dan menjaganya benar-benar. Tidak diragukan lagi ini adalah perbuatan yang dimaafkan.
Adapun orang yang menurunkannya dengan sengaja, apakah dalam bentuk celana atau sarung atau gamis, maka ini terrmasuk dalam golongan orang yang mendapat ancaman, bukan yang mendapatkan kemaafan ketika pakaiaannya turun. Karena hadits-hadits shahih yang melarang melakukan Isbal besifat umum dari segi teks, makna dan maksud.
Maka wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati terhadap Isbal. Dan hendaknya dia takut kepada Allah Subhana Wata'ala ketika melakukannya. Dan janganlah dia menurunkan pakaiannya di bawah mata kaki dengan mengamalkan hadits-hadits yang shahih ini. Dan hendaknya juga itu dilakukan karena takut kepada kemurkaan Alllah dan hukuman-Nya. Dan Allah Subhana Wata'ala adalah sebaik-baik pemberi taufiq. (Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz dinukil dari Majalah Ad Da'wah hal 218).

TIDAK BOLEH MELAKUKAN ISBAL SAMA SEKALI

Pertanyaan:
Bila seeorang melakukan Isbal pada pakaiannya tanpa diiringi rasa sombong dan angkuh, apakah itu juga diharamkan baginya? Dan apaakah hukum Isbal itu uga berlaku pada lengan pakaian?
Jawab:
Isbal tidak boleh dilakukan secara mutlak berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam
"Apa yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka itu tempatnya di neraka." (HR Bukhari dalam shahihnya)
Dan juga karena sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir Ibn Sulaim:
"Jauhilah Isbal olehmu, karena itu tergolong kesombongan." (HR Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih)
Dan juga karena sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam yang tsabit dari beliau:
"Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhana Wata'ala pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka akan mendapat aazab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." (HR Muslim dalam shahihnya)
Tidak ada beda apakah dia melakukan karena sombang atau tidak. Itu berdasarkan keumuman banyak hadits. Dan juga karena secara keumuman itu dilakukan karena sombong dan angkuh, walau dia tidak bermaksud demikian. Perbuataannya adaalah perantara menuju kesombongan dan keangkuhan. Dan dalam perbuatan itu juga ada mengandung unsur meniru wanita dan mempermudah pakaian dikenai kotoran dan najis. Serta perbuatan itu juga menunjukkan sikap berlebih-lebihan. Siapa yang melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih besar. Berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam :
"Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat." (HR Bukhari dan Muslim)
Adapun sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam kepada Abu Bakar Ash Shiddiq Radliyallah'anhu ketika dia mengatakan kepada beliau bahwaa sarungnya sering melorot kecuali kalau dia benar-benar menjaganya:
"Sesungguhnya engkau tidak termasuk orang yang melakukannya karena sombong."(HR Bukhari dan Muslim)
Ini adalah bantahan bagi orang yang melakukannya, tapi berdalil dengan apa yang dilakukan Abu Bakar Ash Shiddiq. Bila dia memang benar-benar menjaganya dan tidak sengaja membiarkannya, itu tidak mengapa.
Adapun lengan baju, maka sunnahnya tidak melewati pergelangan…Dan Allah Subhana Wata'ala adalah sebaik-baik pemberi taufiq.(dari sumber yang sama hal.220)

HUKUM MEMANJANGKAN CELANA

Pertanyaan:
Sebagian orang ada yang memendekkan pakaiannya di atas kedua mata kaki, tapi celananya tetap panjang. Apa hukum hal itu?
Jawab:
Isbal adalah perbuatan haram dan mungkar, sama saja apakah hal itu terjadi pada gamis atau sarung. Dan Isbal adalah yang melewati kedua mata kaki berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam "Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di neraka." (HR Bukhari)
Dan beliau Shalallahu 'alaihi wasallam juga bersabda:
"Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhana Wata'ala pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka akan mendapat aazab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." (HR Muslim dalam shahihnya)
Beliau juga bersabda kepaada sebagian para sahabatnya:
"Jauhilah Isbal olehmu, karena itu termasuk kesombongan." (HR Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih)
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Isbal termasuk salah satu dosa besar, walau pelakunya mengira bahwa dia tidak bermaksud sombong ketika melakukannya, berdasarkan keumumannya. Adapun orang yang melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih besar berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam :
"Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah Subhana Wata'ala tidak akan melihatnya di hari kiamat." (HR Bukhari dan Muslim)
Karena perbuatan itu menggabung antara Isbal dan kesombongan. Kita mengharap kepada Allah Subhana Wata'ala agar Dia memberi keampunan. Adapun ucapan Nabi Shalallaahu 'alaihi wa sallam kepada Abu Bakr ketika dia berkata kepada Beliau:
" Wahai Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam, sarungku sering turun kecuali kalau aku benar-benar menjaganya." Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: " Engkau tidak termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong." (HR Bukhari dan Muslim)
Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Isbal boleh dilakukan bagi orang yang tidak karena sombong. Tapi hadits ini menujukkan bahwa orang yang sarungnya atau celananya melorot tanpa maksud sombong kemudian dia benar-benar menjaganya dan membetulkannya tidak berdosa. Adapun menurunkan celana di bawah kedua mata kaki yang dilakukan sebagian orang adalah perbuatan yang dilarang. Dan yang sesusai dengan sunnah adalah hendaknya gamis atau yang sejenisnya, ujungnya berada antara setengah betis sampai mata kaki dengan mengamalkan semua hadits-hadits tadi.. . Dan Allah Subhana Wata'ala adalah sebaik-baik pemberi taufiq (Dari sumber yang sama hal. 221).

Pertanyaan :
Apakah menurunkan pakaian melewati kedua matakaki (Isbal) bila dilakukan tanpa sombong didanggap suatu yang haram atau tidak ?
Jawab :
Menurunkan pakaian di bawah kedua mata kaki bagi pria adalah perkara yang haram. Apakah itu karena sombong atau tidak. Akan tetapi jika dia melakukannya karena sombong maka dosanya lebih besar dan keras, berdasarkan hadist yang tsabi dari Abu Dzar dalam shahih muslim, bahwa Rosulallah bersabda :
"Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhana Wata'ala di hari kiamat, tidak dibersihkan dari dosa serta mereka akan mendapatkan azab yang pedih."
Abu Dzarr berkata :
" Alangkah rugi dan bangkrutnya mereka ya RosulallahAllah Subhana Wata'ala ! Beliau berkata: "(Mereka adalah pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual baangnya dengan sumpah palsu" ( HR Muslim dan AshAbus Sunan)
Hadis ini adalah hadist yang mutlak akan tetapi dirinci dengan hadist Ibnu umar, dari Nabi shalallahu 'alaihi wasallam, beliau bersada :
"Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong tidak akan dilihat oleh Allah Subhana Wata'ala pada hari kiamat."(HR Bukhari)
Kemutlakan pada hadist Abu Dzar dirinci oleh hadist Ibnu umar, jika dia melakukan karena sombong Allah Subhana Wata'ala tidak akan melihatnya, membersihkannya dan dia akan mendapatkan azab sangat pedih. Hukuman ini lebih berat dari pada hukuman bagi orang yang tidak menurunkan pakaian tanpa sombong. Karena Nabi berkata tentang kelompok ini dengan:
"Apa yang berada dibawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di neraka" (HR Bukhari dan Ahmad)
Ketika kedua hukuman ini berbeda, tidak bisa membawa makna yang mutlak kepada pengecualian, karena kaidah yang membolehkan untuk megecualikan yang mutlak adalah dengan syarat bila kedua nash sama dari segi hukum. Adapun bila hukum berbeda maka tidak bisa salah satunya dikecualaikan dengan yang lain. Oleh karena ini ayat tayammum yang berbunyi :
"Maka sapulah wajah wakah kalian dan tangan tangan kalian dengan tanah itu." (Al Maidah :6).
Tidak bisa kita kecualikan dengan ayat wudlu yang berbunyi :
"Maka basuhlah wajah wajah kalian dan tangan tangan kalian sampai siku. ( Al maidah : 6).
Maka kita tidak boleh melakukan tayammum sampai kesiku. Itu diriwayatkan oleh Malik dan yang lainnya dari dari Abu Said Al Khudri bahwa Nabi bersabda :
"Sarung seseorang mukmin sampai setengah betisnya. Dan apa yang berada dibawah mata kaki, maka tempatnya dineraka. Dan siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong maka Allah Subhana Wata'ala tidak akan melihatnya."
Disinii Nabi menyebutkan dua contoh dalam hukum kedua hal itu , karena meemang hukum keduanya berbeda. Keduanya berbeda dalam perbuatan , maka uga berbeda dalam hukum.
Dengan ini jelas kekeliruan oan yang mengecualikan sabda Rosulallah ;
"Apa yang dibawah mata kaki tempatnya dineraka."
Dengan Sabda beliau :
"Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah Subhana Wata'ala."
Memang ada sebagian orang yang bila ditegur perbuatan Isbal yang dilakukannya, dia berkata:
Saya tidak melakuakan hal ini karena sombong . Maka kita katakan kepada orang ini : Isbal ada dua jenis, yaitu jenis hukumnnya ; adalah bila seseorang melakukannya karena sombong maka dia tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhana Wata'ala dan mendapatkan siksa yang sangat pedih. berbeda dengan orang yang melakukan Isbal tidak karena sombong. orang ini akan mendapatkan adzab, tetapi ia masih di ajak bicara, dilihat dan dibersihkan dosanya.


Diambil dari :
As'ilah Muhimmah Syaikh Muhammad Ibn Soleh Utsaimin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar